Sepekan belakangan ini, marak dibicarakan adanya pajak yang akan dikenakan pada Warung Tegal (Warteg). Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jadi sah-sah saja warteg dikenakan pajak sebagaimana restoran pada umumnya. Bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana sependapat dengan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memungut pajak daru Warteg , "Ya sebenarnya untuk asas keadilan, karena warteg juga ada yang omsetnya besar, dan selama ini tidak kena pajak," katanya.
sejalan dengan Ketua DPRD, Kepala Dinas Perpajakan DKI Iwan Setiawandi menjelaskan pajak restoran berlaku terhadap perusahaan atau pribadi yang menyediakan jual beli makanan dan minuman dengan omset lebih dari Rp60 juta per tahun. Jadi di Warteg yang kena pajak adalah warteg dengan omzet di atas Rp 60 Juta per tahun. “Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya kepada okezone di Jakarta, Kamis (2/12/2010).
Undang-undang telah mengatur, pejabat yang berwenang pun ‘merestui’, namun alangkah bijaknya kalau hal itu ditinjau ulang. Bukan tidak mungkin hal ini justru akan sengsarakan rakyat dan pengusaha. Tidak terbayangkan bagaimana repotnya para Pengusaha warteg itu dalam membuat pembukuan, pencatatan dan sebagainya. Terus kalau mereka tidak paham dengan pencatatan akuntansi, Apakah mereka harus mempekerjakan satu petugas khusus sebagai akuntan?
Belum lagi menanggapi berbagai protes dari para pembeli, yang mungkin mengeluhkan kenaikan harga. Atau jangan-jangan para pengusaha akan membuat semacam pamflet atau daftar harga atau apalah itu seperti American Warteg (baca: AW). Mereka membuat besar-besar gambar dan daftar harga yang ditempel di depan Warung/di dalam warung, tidak lupa disertai tanda bintang (*) pada setiap harga. Kemudian di pojok kiri/kanan bawah kita akan membaca tulisan kecil berupa ket: (*) harga belum termasuk Pajak.
*ilustrasi gambar: mataponsel
Pajak Warteg , Warung Tegal bukan American Warteg
Posted by
Latip
Friday, December 3, 2010
Labels: Kliping Pajak
0 comments:
Post a Comment
tinggalkan jejak