2011: BPHTB resmi dipunggut pemerintah daerah, Bebas Fiskal



Seperti kita ketahui, mulai tanggal 01 Januari 2011 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) resmi dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang berarti bahwa pemungutan dan segala pelayanan BPHTB dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sejalan dengan hal ini, Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Dit P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak melalui website resmi DJP mengumumkan pengalihan BPHTB, agar diketahui oleh masyarakat. Spanduk dan berbagai sarana pun telah dilakukan, tentunya dengan tujuan agar masyarakat mengetahui.

Kemeterian Keuangan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)merespon pelimpahan wewenang ini dengan rencana pelaksanaan diseminasi informasi maupun pelatihan khusus bagi para SDM Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang akan menangani pengelolaan PBB dan BPHTB ini melalui unit yang mengangani Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Perpajakan yaitu Pusdiklat Pajak.

BPPK menyelenggaran Diklat Berbasis E-learning PBB dan BPHTB untuk Pemda dengan tujuan melaksanakan fungsi Pusdiklat Pajak untuk membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang perpajakan serta memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para pegawai Pemda yang akan menangani PBB – BPHTB.

Lain BPHTB, lain pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau kring pajak di 500200.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada tahun 2011 juga ditetapan bebas fiskal luar negeri bagi siapapun yang mau bertolak ke luar negeri, baik yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun tidak.

Pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 bagi wajib pajak orang pribadi yang tak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang pergi keluar negeri wajib membayar fiskal luar negeri sebesar Rp 2,5 juta untuk pengguna pesawat udara dan Rp 1 juta bagi pengguna kapal laut, dan bebas fiskal luar negeri bagi yang memiliki NPWP.

0 comments:

Post a Comment

tinggalkan jejak

RSS feed

Powered by Blogger.

My Profile

My photo
Jakarta, Indonesia
belajar untuk sekedar menata huruf membentuk serupa kata dan terlihat seperti kalimat

Follower

About